Sorong ,Wabumpapua.com– Tim gabungan Polresta Sorong Kota bersama sejumlah unit operasional kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Marvin Daniello Nauw beserta tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Madukoro KM 12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Berdasarkan kronologi laporan, korban awalnya memarkirkan sepeda motor di teras rumah pada malam hari. Namun, saat bangun pada pagi harinya, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WIT, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Operasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos. Sementara itu, tim gabungan di lapangan dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, S.H.
Tim gabungan terdiri atas Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, tim gabungan berhasil mengamankannya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam, satu unit Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit Honda Beat berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan, kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.;(Ones) .




komentar terbaru