Sorong, Wabumpapua.Com – Kuasa hukum Ny. Maria Elisabeth Krey (MEK), Yan Christian Warinussy, S.H., mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang telah dilaporkan kliennya di Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 26 Februari 2026. Menurut Warinussy, proses penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga saat ini telah berlangsung sekitar lima bulan dan memasuki hampir enam bulan, namun pihak pelapor belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Warinussy mengatakan, terakhir kali penyidik Polda Papua Barat Daya menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada kliennya pada 8 April 2026.
“Namun hingga saat ini, nasib laporan klien kami masih belum jelas dan cenderung seperti didiamkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya,” ujar Warinussy dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, penyidik yang menangani perkara tersebut diduga sedang mengurus kepentingan pribadi sehingga dinilai belum dapat fokus menangani laporan yang telah disampaikan.
Atas kondisi tersebut, Warinussy berharap Kapolda Papua Barat Daya melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Propam Polda Papua Barat Daya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut.
“Kami berharap Kapolda Papua Barat Daya melalui Wasidik Propam dapat mengevaluasi oknum penyidik tersebut sehingga proses hukum terhadap laporan klien kami dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Warinussy juga meminta adanya evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut karena, menurut dia, penyidik memiliki marga yang sama dengan pihak yang dilaporkan, yakni Lamberth Mirino (LM).
Menurut Warinussy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau potensi keberpihakan dalam proses penanganan laporan.
“Kami berharap Kapolda Papua Barat Daya dapat mengevaluasi penyidik perkara klien kami yang bermarga sama dengan terlapor Lamberth Mirino (LM), karena kondisi ini terkesan mempengaruhi proses penanganan perkara sehingga berjalan di tempat selama hampir enam bulan sepanjang tahun 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Warinussy menegaskan bahwa sebagai pihak pelapor, kliennya berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami sebagai pelapor seharusnya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Warinussy berharap perhatian Kapolda Papua Barat Daya dapat mendorong adanya kejelasan terhadap status laporan tersebut, termasuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar laporan klien kami tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebagai pelapor, klien kami berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari penyidik Ditreskrimum maupun pihak Polda Papua Barat Daya terkait tudingan dan permintaan evaluasi yang disampaikan kuasa hukum pelapor tersebut;(Ones).




komentar terbaru