MANOKWARI, Wabumpapua.Com – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Pol.Ongky Isgunawan bersama jajarannya untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya melalui aksi penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Desakan tersebut disampaikan Warinussy menyusul belum terungkapnya secara tuntas peristiwa penembakan yang dialaminya di kawasan pembatas jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah.

Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Juli 2024.

Menurut Warinussy, berdasarkan dugaan dan informasi yang diketahuinya, pelaku penembakan menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza dan atau Daihatsu Terios berwarna gelap atau hitam. Sementara senjata yang diduga digunakan adalah senapan angin yang ditembakkan dari jarak sekitar empat hingga lima meter dari sasaran.

Warinussy mengungkapkan, dirinya menduga peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitasnya sebagai Pembela HAM, khususnya ketika menjadi pembicara dalam forum Permanent Peoples Tribunal atau Sidang Pengadilan Rakyat Permanen mengenai kerusakan lingkungan hidup dan penindasan di West Papua, yang berlangsung pada 27–29 Juni 2024 di London, Inggris.

Dalam forum internasional tersebut, Warinussy hadir melalui aplikasi Zoom untuk menyampaikan kata pembukaan sebagai representasi rakyat Papua dan para pembela HAM di Tanah Papua.
Ia mengaku menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak negara dalam merancang tindak pidana penganiayaan atau percobaan pembunuhan terhadap dirinya. Dugaan itu, menurutnya, perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti.

Warinussy juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi melalui percakapan WhatsApp antara seorang oknum anggota institusi keamanan berinisial N dengan seorang oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada Selasa, 16 Juli 2024, terkait peminjaman kendaraan milik pejabat tersebut.

Menurut keterangannya, pada hari terjadinya penembakan, sejumlah percakapan WhatsApp dari oknum anggota tersebut diduga telah dihapus dari rekaman percakapan pada telepon genggam miliknya. Namun, percakapan itu disebut masih terlihat pada telepon genggam milik oknum pejabat daerah yang bersangkutan.

Karena itu, ia meminta penyidik mendalami informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara komunikasi tersebut dengan peristiwa penembakan yang dialaminya.
Lebih lanjut, Warinussy menilai penyelidikan perkara tersebut perlu diarahkan pada pengungkapan seluruh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan, dan tidak hanya terfokus pada warga sipil yang sebelumnya telah diproses secara hukum.

Ia merujuk pada perkara pidana atas nama Zakarias Tibiay yang pernah dihadapkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Namun, berdasarkan uraian Warinussy, Zakarias Tibiay tidak dinyatakan bersalah dalam dakwaan percobaan pembunuhan. Terdakwa hanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu, yakni tindak pidana memiliki atau membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara tersebut, Tibiay dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sepuluh hari sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor 124/Pid.Sus/2026/PN.Mnk, tertanggal 18 September 2025.

Warinussy juga menyoroti keterangan saksi bernama Ardianto, yang diketahui merupakan sopir mobil rental. Dalam keterangannya, Ardianto disebut menjelaskan bahwa seseorang bernama Otis meminjam mobil rental pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.

Kendaraan yang dimaksud adalah Daihatsu Terios berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi PB 1601 MQ, milik saksi Mustakim.

Menurut Warinussy, baik Ardianto maupun Mustakim tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan kendaraan yang disewa oleh seseorang bernama Otis tersebut.
Ia menilai keterangan para saksi tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap tujuan peminjaman kendaraan, identitas lengkap pihak yang menyewa, serta kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa penembakan.

Warinussy turut menyebut nama Otis Ulli, Nikanol Ullo atau yang biasa dipanggil Hamil Ullo, serta Jimmi Ullo. Namun, menurut penilaiannya, belum terdapat bukti keterkaitan langsung yang cukup untuk menghubungkan nama-nama tersebut dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak membangun kesimpulan berdasarkan dugaan semata, melainkan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.
Sebagai advokat yang memahami proses penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy berpendapat bahwa perkara tersebut masih dapat diungkap melalui pendekatan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

Ia menegaskan, meskipun peristiwa penembakan itu telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, bukan berarti proses pengungkapan perkara harus dihentikan. Menurutnya, penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap keterangan saksi, menelusuri bukti komunikasi elektronik, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Warinussy sendiri merupakan penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Kanada atas kiprahnya dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Ia berharap Kapolresta Manokwari dan jajaran penyidik memberikan perhatian serius terhadap laporan polisi tersebut, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap dirinya sebagai individu dan Pembela HAM, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta jaminan keamanan bagi para pembela HAM dan masyarakat sipil di Tanah Papua;(Ones).