Maybrat, Wabumpapua.Com – Tokoh intelektual Maybrat, Maximus Air, memberikan klarifikasi terkait dinamika pemerintahan Kabupaten Maybrat menyusul munculnya berbagai pandangan dan opini publik mengenai kondisi Bupati Maybrat, Karel Murafer, yang saat ini sedang menjalani pengobatan karena alasan kesehatan.
Dalam keterangannya, Maximus Air mengajak seluruh masyarakat Maybrat untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah.
Menurut Maximus, ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah memiliki sejumlah alasan hukum, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, serta diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai kepala daerah yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan karena berhalangan tetap.
“Dalam konteks pemerintahan Kabupaten Maybrat, Bupati saat ini baru sekitar tiga minggu tidak berada di tempat karena sedang menjalani pengobatan. Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara berturut-turut selama enam bulan,” jelas Maximus, minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, meskipun Bupati sedang menjalani pengobatan, menurutnya komunikasi dan koordinasi pemerintahan tetap berjalan.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari sejumlah pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, di antaranya penandatanganan SK kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat, surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan aset daerah , serta koordinasi pemerintahan lainnya.
“Artinya, Bupati masih menjalankan fungsi dan kewenangan kepemimpinannya melalui koordinasi. Tidak bisa kemudian kondisi beliau yang sedang berobat langsung ditafsirkan sebagai tidak mampu melaksanakan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Maximus menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tugas serta kewenangan sesuai jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Bupati merupakan pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendistribusikan tugas dan kewenangan kepada jajaran pemerintahan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Karena itu, ia menilai pelaksanaan tugas pemerintahan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik, koordinasi, serta agenda pemerintahan tidak terhambat.
“Tidak ada alasan untuk menghentikan pelaksanaan tugas pemerintahan. Wakil Bupati dan Sekda tetap berada di Maybrat untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Semua unsur pemerintahan harus bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maximus meminta agar berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, lebih cermat dan tidak terburu-buru menyampaikan pendapat yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan agar situasi kesehatan Bupati tidak dijadikan bahan untuk membangun opini yang mengarah pada kepentingan pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
“Jangan menjadikan situasi ini sebagai ruang untuk menggoreng opini demi kepentingan pribadi, apalagi kepentingan orang-orang yang haus kekuasaan. Kita harus menghormati Bupati yang sedang menjalani pengobatan. Dari sisi kemanusiaan, mari kita saling menghargai,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Maybrat merupakan pasangan pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati mandat rakyat dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Maximus turut mengingatkan masyarakat Maybrat agar tidak melupakan nilai-nilai kehidupan yang menjadi landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menghayati empat hukum kehidupan, yakni kesatuan, kerendahan hati, kasih, dan kehormatan kepada semua orang.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut tidak boleh hanya menjadi seremonial dalam perayaan keagamaan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyikapi perbedaan pendapat.
“Kita orang Maybrat harus menjaga empat hukum, yaitu kesatuan, kerendahan hati, kasih, dan kehormatan kepada semua orang.
Jangan sampai karena kepentingan tertentu, situasi Maybrat yang sudah aman, damai, dan tertib kembali mengalami gejolak,” pesannya.
Maximus berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh intelektual, serta jajaran pemerintah daerah dapat menahan diri, menjaga persatuan, dan memberikan ruang kepada Bupati untuk menjalani proses pengobatan.
“Pemerintahan harus tetap berjalan, masyarakat harus tetap bersatu, dan kita semua harus menjaga Maybrat agar tetap aman dan damai. Berkat kasih karunia hendaknya menjadi berkat bagi generasi turun-temurun,” tutup Maximus Air;(Ones).




komentar terbaru