Manokwari, Wabumpapua.Com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan imbauan kepada semua pihak agar menghormati hak-hak hukum kliennya berinisial SPE (18), yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak yang sedang diproses melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa dirinya secara resmi telah menerima kuasa hukum dari SPE. Dalam kapasitas tersebut, ia menaruh perhatian terhadap proses penanganan perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/X/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Oktober 2025.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 28 Mei 2024, sementara laporan polisi baru diterbitkan pada 17 Oktober 2025 atau lebih dari satu tahun setelah peristiwa yang dilaporkan.
Warinussy menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara kritis dan objektif dalam proses penanganan perkara tersebut.

Bahkan, ia menyampaikan adanya indikasi bahwa posisi SPE sebagai saksi korban dalam perkara a quo cenderung direkayasa. Namun, hal tersebut perlu diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Selain bertindak sebagai kuasa hukum SPE, Warinussy juga merupakan Penasihat Hukum Terdakwa berinisial MR dalam perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Ia menjelaskan bahwa persidangan perkara tersebut telah memasuki tahap pembacaan putusan Majelis Hakim. Namun, agenda pembacaan putusan sudah mengalami dua kali penundaan.

Penundaan pertama dilakukan karena Majelis Hakim belum siap dan belum menyelesaikan musyawarah untuk mengambil keputusan. Sementara itu, penundaan kedua yang berlangsung pada pekan lalu disampaikan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang mengikuti kegiatan lain.
Perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Roberto Naibaho.

Sehubungan dengan perkembangan perkara tersebut, Warinussy secara khusus meminta semua pihak yang berkeinginan mendekati SPE, meminta informasi, ataupun memperoleh keterangan apa pun dari yang bersangkutan agar menghormati kedudukan dan hak-hak hukumnya.

Menurutnya, setiap upaya untuk memperoleh informasi atau keterangan dari kliennya harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak hukum yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa SPE memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan dari penasihat hukum dalam menghadapi setiap proses yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Warinussy juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pendekatan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun memengaruhi keterangan kliennya di luar mekanisme hukum yang semestinya.
Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang merupakan bagian penting dalam menjamin proses peradilan yang adil, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan pengujian terhadap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut kepada mekanisme peradilan yang berwenang.
(Ones)