Maybrat,wabumpapua.com— Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Sosial menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako bagi masyarakat penerima manfaat di wilayah Kabupaten Maybrat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, Magdalena Tenau, menjelaskan bahwa penyaluran kali ini merupakan triwulan III tahun 2025, mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, dengan total 5.316 keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun jumlah dana yang disalurkan mencapai Rp4.855.000,000 miliar.

“Hari ini dilakukan penyaluran bantuan sosial program PKH dan BPNT, termasuk penerima yang masuk kategori irisan, yaitu mereka yang menerima kedua jenis bantuan sekaligus. Penyaluran ini telah menggunakan Data Sosial Ekonomi Tunggal Nasional, sehingga verifikasi dilakukan secara ketat melalui ground check di lapangan,” jelas Magdalena Tenau.

Ia menambahkan, pembaruan data ini berdampak pada berkurangnya jumlah penerima manfaat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu penerima PKH mencapai lebih dari 34.000 keluarga, kini jumlahnya menurun menjadi 5.316 keluarga karena banyak yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan indikator kemiskinan terbaru.

Magdalena menegaskan bahwa bagi penerima manfaat yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan tidak disalurkan, dan dikategorikan sebagai gagal bayar. Dana tersebut kemudian dikembalikan sesuai aturan Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, bagi penerima aktif, penyaluran dilakukan langsung oleh PT Pos Indonesia, dan hanya dapat diterima oleh keluarga inti seperti suami, istri, atau anak.

Untuk program sembako, setiap penerima menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan, sedangkan untuk program PKH, besaran bantuan bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000 tergantung pada komponen keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah,dan lansia,

Kepala Dinas Sosial mengingatkan agar bantuan sosial digunakan dengan bijak sesuai peruntukan, bukan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti rokok atau minuman keras.

“Dana bantuan sosial ini dilarang digunakan untuk membeli rokok, bir, atau hal-hal yang tidak bermanfaat. Gunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bila memungkinkan untuk kegiatan produktif seperti usaha kecil agar ekonomi keluarga dapat berkembang,” tegasnya.

Magdalena juga menekankan bahwa program bantuan sosial tidak bersifat permanen. Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, penerima manfaat hanya dapat menerima bantuan maksimal lima tahun, sebelum akhirnya dinyatakan graduasi atau keluar dari daftar penerima jika sudah dianggap mampu secara ekonomi.

“Bantuan ini bukan untuk seumur hidup. Setelah lima tahun, jika penerima dinilai sudah mandiri, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima. Pemerintah kemudian bisa membantu mereka dengan akses permodalan atau program pemberdayaan lain seperti kredit usaha di bank,” ujar Magdalena.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah, mengingat saat ini negara sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

“Kita semua sedang menghadapi masa sulit. Karena itu, masyarakat harus pandai mengelola bantuan yang ada, tidak boros, dan mulai mengembangkan usaha kecil. Bantuan ini adalah stimulan, bukan sandaran hidup,” pungkasnya.

Dengan tersalurnya program PKH dan BPNT Triwulan III Tahun 2025, pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi keluarga di Kabupaten Maybrat.