Sorong, wabumpapua. Com— Ketua terpilih Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Nikodemus Atanay, secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua Umum KAPP Pusat, Musa Haluk, di Jayapura. Surat tersebut berisi delapan poin tuntutan yang menyoroti dugaan tindakan sepihak dan pelanggaran terhadap hasil Konferensi Daerah I (Konferda I) KAPP Papua Barat Daya, yang menetapkan Nikodemus sebagai ketua terpilih.

Dalam surat bernomor tanpa keterangan resmi tersebut, Nikodemus menilai adanya upaya sistematis untuk menggugurkan hasil pemilihan yang telah disahkan oleh Sidang Dewan Kehormatan KAPP. Ia menuduh bahwa Ketua Umum KAPP Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Plt. Ketua KAPP Papua Barat Daya atas nama Roymundus Nauw secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan organisasi.

“Gerakan liar pasca Konferda I KAPP PBD untuk merebut jabatan Ketua dari tangan saya masih terus saudara lakukan,” tulis Nikodemus dalam surat itu.
“Padahal Sidang Dewan Kehormatan KAPP sudah memutuskan bahwa hasil pemilihan Ketua KAPP PBD pada Konferda I KAPP PBD sah,” lanjutnya.

Nikodemus mengaku telah menjadi anggota KAPP selama 17 tahun dan menyatakan bahwa dirinya sah mencalonkan diri dan terpilih dalam forum Konferda yang berlangsung secara demokratis dan sesuai tata tertib persidangan. Ia menilai pembatalan hasil pemilihan dan penerbitan SK baru oleh Ketua Umum KAPP Pusat sebagai tindakan yang “tidak bermoral dan memalukan” Ujar
Nikodemus Atanay, selasa (21/10/2025).

Selain itu, Nikodemus juga menyoroti dugaan penggunaan nama Gubernur Papua Barat Daya dan tim kerja gubernur dalam urusan internal organisasi KAPP. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pencatutan nama pejabat daerah yang tidak sesuai dengan etika organisasi.

“Gubernur Papua Barat Daya adalah pemimpin seluruh masyarakat Papua Barat Daya, bukan hanya untuk tim kerja tertentu. Tidak sepantasnya nama gubernur digunakan untuk membatalkan tahapan organisasi,” tegasnya.

Dalam bagian akhir suratnya, Nikodemus menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Ketua Umum KAPP Pusat, di antaranya:

  1. Menghentikan seluruh gerakan yang disebutnya “gerakan liar” terhadap dirinya.
  2. Mencabut SK Plt. Ketua KAPP PBD yang dikeluarkan atas nama Roymundus Nauw.
  3. Meminta maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar KAPP Papua Barat Daya dan masyarakat adat Maybrat.
  4. Menarik kembali pernyataan yang dianggap mendiskreditkan dirinya dalam waktu tiga hari.
  5. Membayar kompensasi senilai Rp1 miliar sebagai “hak suara” dalam pemilihan Ketua KAPP Pusat.
  6. Menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan KAPP.
  7. Menjelaskan motif dukungan terhadap tuntutan Rp500 juta yang disebutnya tidak berdasar.
  8. Jika tidak diindahkan, Nikodemus menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Ketua Umum KAPP Pusat.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Kehormatan KAPP, Gubernur Papua Barat Daya, Ketua DPRPBD, Ketua MRP PBD, Ketua KAPP kabupaten/kota se-PBD, serta tim pengacara KAPP Papua dan Papua Barat Daya.

Melalui surat ini, Nikodemus menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keutuhan organisasi KAPP di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya, dari upaya-upaya yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar organisasi adat pengusaha tersebut.