Manokwari, Wabumpapua.Com — Advokat dan Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Cristian Warinussy, S.H., mempertanyakan tindakan yang diduga dilakukan oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S bersama dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari berinisial SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan S dari Partai Golkar, terkait penutupan outlet penjualan minuman beralkohol di kawasan Dingin SP4, Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Warinussy menilai tindakan tersebut perlu segera diklarifikasi karena outlet yang dikelola kliennya disebut telah memiliki sejumlah dokumen dan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur selaku distributor resmi, saya kembali mempertanyakan sikap dan tindakan oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S dan dua oknum anggota DPRK Manokwari tersebut yang telah melakukan tindakan menutup outlet tempat penjualan minuman beralkohol berizin di Dingin SP4,” kata Warinussy,Rabu(9/9/2026).

Menurutnya, kliennya telah mengantongi rekomendasi resmi Bupati Manokwari Nomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.

Ia mempertanyakan apabila rekomendasi tersebut telah diterbitkan oleh kepala daerah yang memiliki kewenangan pemerintahan, namun kemudian seolah-olah tidak dihormati oleh pihak lain di tingkat kampung maupun legislatif.
“Rekomendasi resmi Bupati ini seakan tidak memiliki arti apa pun di mata oknum Kepala Kampung Udapi Hilir dan kedua oknum anggota DPRK Manokwari tersebut,” ujarnya.

Warinussy juga menjelaskan bahwa PT Bram Bintang Timur yang dipimpin Abraham Raweyai atau yang akrab disapa Bram telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Manokwari melalui dokumen Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dengan dokumen tersebut, Warinussy menegaskan bahwa PT Bram Bintang Timur maupun outlet yang berada di wilayah Kampung Udapi Hilir dan sekitarnya merupakan pihak yang menurut kliennya menjalankan kegiatan distribusi dan penjualan secara legal sesuai ketentuan administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan.

Ia menilai keberadaan regulasi mengenai minuman beralkohol pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan larangan, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan, pengendalian, penertiban, serta penerimaan daerah.

Hal tersebut, menurut Warinussy, perlu dilihat dalam konteks Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
“Pemberian rekomendasi Bupati Manokwari adalah sah menurut hukum, karena mengandung pengertian adanya penertiban dan penjualan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dapat memberikan penambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari,” jelasnya.

Warinussy meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari dan DPRK Manokwari segera menyikapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait.
Ia juga meminta Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari turut mencermati persoalan tersebut dari sisi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan DPRK Manokwari serta institusi keamanan, Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari, untuk segera menyikapi kesalahpahaman ini demi penegakan hukum dan wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari,” tegas Warinussy.

Ia berharap tidak terjadi tindakan sepihak terhadap usaha yang telah memperoleh dokumen perizinan atau rekomendasi dari pemerintah.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait legalitas atau pelaksanaan penjualan minuman beralkohol, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku, bukan melalui tindakan penutupan secara sepihak.

Warinussy juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam tata kelola pemerintahan agar tidak muncul kesan adanya “dualisme pemerintahan” dalam pelaksanaan kewenangan di Kabupaten Manokwari.
“Sehingga tidak terkesan terdapat praktik dualisme pemerintahan di daerah ini,” pungkasnya(Ones).