Kumurkek, Wabumpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat menggelar Rapat Paripurna III dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025, Selasa (4/8/2026).

turut hadir dalam sidang tersebut yakni pimpinan dan anggota DPRK Maybrat, Bupati Maybrat Karel Murafer SH, MA, Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkenan hadir.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Maybrat Silas Frasawi menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki makna strategis sebagai pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja fiskal daerah, pelaksanaan berbagai program pembangunan, serta kualitas pelayanan publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Maybrat selama Tahun Anggaran 2025.
“DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Maybrat,” tegas Silas Prasawi.

Ia juga menekankan bahwa penyajian angka-angka dalam laporan keuangan bukanlah tujuan utama dari pembahasan tersebut. Yang lebih penting adalah menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta sejauh mana penggunaan anggaran mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.

Menurutnya, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ketua DPRK menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam kesempatan itu, Silas Prasawi juga mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan fiskal di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan dan pembangunan. Karena itu, seluruh unsur pemerintah dan DPRK dituntut bekerja secara efektif, inovatif, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan konstruktif sehingga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah pada masa mendatang.

Di akhir sambutannya, Ketua DPRK Maybrat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat atas penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan rapat paripurna akan menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih baik, merata, dan berkeadilan;(Ones).