Manokwari, Wabumpapua.Com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menilai pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman yang harus dihadapi dengan pendekatan represif.

Warinussy yang juga merupakan advokat dan pegiat hak asasi manusia menyampaikan pandangan tersebut menyikapi berkembangnya pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri yang kembali mengemuka di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Tanah Papua, pada Agustus 2026.

Menurut Warinussy, sebagai negara demokrasi dan negara hukum, Indonesia semestinya menyediakan ruang yang aman dan demokratis bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan pandangan serta aspirasi politiknya secara damai.
“Persoalan hak menentukan nasib sendiri tidak perlu ditakuti. Negara seharusnya menyediakan ruang untuk masyarakat menyampaikan pandangannya, kemudian membuka dialog untuk mencari jalan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia,” ujar Warinussy.

Ia menilai prinsip mengenai kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri memiliki landasan dalam perkembangan hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Dalam konteks masyarakat adat, ia juga merujuk pada United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2007.

Warinussy juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 46 yang menurutnya memberikan ruang bagi upaya klarifikasi sejarah Papua.

Menurutnya, persoalan sejarah Papua merupakan salah satu aspek penting yang perlu dibicarakan secara terbuka dan konstruktif antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia.
Ia berpandangan bahwa dialog mengenai sejarah Papua penting dilakukan untuk membangun pemahaman bersama serta mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang selama ini berkembang.
“Selama kurang lebih 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada orang Papua berbicara dan berdialog dengan negara. Kita mencari jalan penyelesaian yang damai, yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” katanya.

Warinussy juga menyinggung proses integrasi Papua ke dalam Indonesia serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang menurutnya masih menjadi bagian dari perdebatan sejarah dan perlu dikaji secara terbuka.
Ia menilai berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam perjalanan sejarah Papua tidak boleh diabaikan. Menurutnya, penyelesaian persoalan Papua harus diarahkan pada upaya menghentikan kekerasan dan mencegah terulangnya berbagai kasus pelanggaran HAM.
“Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi di Tanah Papua,” tegasnya.

Warinussy menyebut konflik dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Papua, termasuk di wilayah pegunungan Papua, Papua Tengah, Moskona, Aifat dan Maybrat, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia berharap negara tidak hanya mengedepankan pendekatan keamanan, tetapi juga membuka ruang dialog dan penyelesaian secara politik, hukum, serta kemanusiaan.

Selain persoalan hak politik, Warinussy turut menyoroti hak masyarakat Papua terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah mereka. Menurutnya, kekayaan alam Papua seperti emas, tembaga dan berbagai sumber daya mineral lainnya harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Kalau masyarakat Papua berbicara mengenai hak mereka, termasuk hak atas sumber daya alam, maka harus disiapkan ruang untuk melakukan dialog secara damai. Harus dicari jalan tengah yang memenuhi standar hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang berlaku secara universal,” ujarnya.

Warinussy juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi masyarakat Papua tidak berujung pada tindakan kekerasan maupun kriminalisasi yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai, sementara negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan tersebut sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, pendekatan dialogis merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah meningkatnya konflik dan menciptakan kondisi yang lebih aman bagi masyarakat sipil.
“Orang Papua tidak boleh diperlakukan tidak adil di atas tanah airnya sendiri. Ketika mereka berbicara mengenai hak-haknya, negara harus mendengar dan menyediakan ruang dialog,” tuturnya.

Warinussy berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah nyata untuk membuka ruang dialog yang inklusif dengan berbagai unsur masyarakat Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Ia menilai dialog yang terbuka, damai, dan bermartabat dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan Papua tanpa harus mengorbankan masyarakat sipil.
“Yang kita harapkan adalah penyelesaian yang baik, bermartabat dan menghormati hak asasi manusia, sehingga pelanggaran HAM tidak lagi terjadi di Tanah Papua,” pungkas Warinussy(ones).