Manokwari, Wabumpapua.Com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 260/PUU-XXIII/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Putusan tersebut dinilai memiliki arti penting bagi penguatan negara hukum, demokrasi, serta penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, yang juga merupakan advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD), menilai putusan MK tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia, terutama rakyat Papua yang selama lebih dari 50 tahun menghadapi berbagai persoalan dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Warinussy, putusan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genosida.
Ia menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, proses pencarian keadilan bagi korban dan keluarga korban dinilai belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekecewaan dan trauma sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Warinussy juga menilai bahwa mekanisme penanganan perkara yang melibatkan dugaan keterlibatan personel militer perlu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta akses keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAM dan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurut LP3BH Manokwari, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Selain itu, proses hukum harus dilaksanakan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya impunitas atau kekebalan hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, Warinussy menyebutkan bahwa LP3BH Manokwari bersama sejumlah mitra advokasi telah melakukan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penembakan terhadap warga sipil di Sungai Kamundan, wilayah Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, yang terjadi belum lama ini.
Dalam keterangannya, Warinussy turut menyinggung dugaan adanya keterkaitan antara penanganan kasus tersebut dan pergeseran atau pencopotan mantan Kapolda Papua Barat Daya, Irjen Pol Audie Sonny Latuheru.
Namun, dugaan mengenai alasan pergantian jabatan tersebut merupakan pernyataan Warinussy yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, diperlukan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
LP3BH Manokwari memandang bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM harus ditangani melalui proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2026, LP3BH Manokwari berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua.
Warinussy menilai putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan upaya penyelidikan dan penyelesaian hukum atas kasus-kasus yang diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, termasuk kasus dugaan penembakan terhadap warga sipil di Sungai Kamundan, Kabupaten Maybrat.
Ia juga mendorong agar setiap dugaan keterlibatan personel militer dalam peristiwa tersebut ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang tepat merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Momentum Memperkuat Keadilan dan Kepastian Hukum
LP3BH Manokwari berharap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam pembaruan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Bagi masyarakat Papua, kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengungkap kebenaran, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM ditangani tanpa diskriminasi.
LP3BH Manokwari menegaskan bahwa upaya penegakan HAM bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi serta mencegah terulangnya peristiwa serupa pada masa mendatang.
Dengan demikian, apresiasi terhadap putusan MK tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, mengakhiri praktik impunitas apabila terbukti terjadi, dan membangun kepercayaan masyarakat Papua terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia;ujarnya (Ones).




komentar terbaru