Wabumpua.Com, Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kinerja Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Alfred Papare, bersama jajarannya dalam menyelidiki dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026.

Warinussy menilai, hingga saat ini dirinya belum melihat adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang secara mandiri diselidiki oleh penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Papua Barat, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sepanjang tahun berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Warinussy dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus sesama penegak hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut Warinussy, dirinya mengetahui adanya beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat diselidiki oleh aparat penegak hukum pada unit Tipidkor Polda Papua Barat. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara-perkara tersebut.

Ia bahkan menduga terdapat perkara yang penanganannya tidak berlanjut. Warinussy menggunakan istilah “dihentikan” atau “di-86-kan” untuk menggambarkan kecurigaannya terhadap dugaan penghentian penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan itu merupakan penilaian dan pertanyaan yang disampaikan Warinussy dan masih memerlukan klarifikasi serta penjelasan resmi dari pihak Polda Papua Barat.

Atas kondisi tersebut, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Alfred Papare, segera melakukan pembenahan terhadap pejabat terkait pada Subdirektorat Tipidkor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

Menurutnya, pembenahan diperlukan untuk memastikan para penyelidik dan penyidik Tipidkor mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, sesuai kapasitas, keterampilan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, penanganan perkara dugaan korupsi perlu dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara.

Warinussy juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja aparat yang bertugas menangani perkara korupsi, terutama dalam memastikan setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, langkah pembenahan di lingkungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat menjadi penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolda Papua Barat maupun Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengenai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan Warinussy tersebut;(Ones).