Manokwari,Wabumpapua.Com, — Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., mengajak semua pihak, termasuk keluarga korban, untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Yanto Idorway.
Yan mengatakan, proses penyidikan yang ditangani Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, bersama jajaran penyidik harus diberikan ruang untuk mengungkap fakta dan bukti secara menyeluruh guna memastikan penyebab kematian korban.
Menurut Yan, berdasarkan informasi yang diketahuinya selaku advokat, penyidik saat ini masih mendalami hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam (HP) merek iPhone milik korban Yanto Idorway.
Pemeriksaan digital forensik tersebut, kata dia, sedang dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta.
Selain itu, Yan mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai pemeriksaan terhadap telepon genggam milik dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang telah dibuka dan dianalisis oleh penyidik Polda Papua Barat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, ditemukan data berupa rekaman video di dalam telepon genggam milik tersangka Petra Timotius Pattipeilohy.
Video itu memperlihatkan korban Yanto Idorway sedang duduk di atas dermaga di kawasan Danau Anggi Gida sambil mengonsumsi es buah. Rekaman tersebut disebut dibuat oleh Petra Timotius Pattipeilohy.
Dalam video itu, Petra terdengar bertanya kepada korban, “Kaka ini tempat di mana, eh?” Korban kemudian menjawab secara spontan, “Di Danau Anggi.”
Yan menilai, rekaman video tersebut menjadi salah satu informasi yang relevan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik, terutama dalam mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti-bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Ia juga mengaitkan informasi tersebut dengan hasil pemeriksaan autopsi yang disebut dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, pada lambung korban ditemukan sisa es buah.
Namun, menurut Yan, fakta tersebut masih perlu diuji dan dianalisis secara ilmiah oleh penyidik bersama ahli yang berkompeten untuk mengetahui relevansinya terhadap perkiraan waktu dan penyebab kematian korban.
Yan mempertanyakan apakah dugaan waktu kematian korban benar sesuai dengan keterangan kedua tersangka yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam pada 18 Juli 2026, atau terdapat peristiwa lain yang perlu diungkap dalam rangkaian penyidikan.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat kejadian penting pada hari tersebut yang diketahui atau disaksikan oleh kedua tersangka, tetapi belum sepenuhnya terungkap kepada penyidik.
Selain itu, Yan meminta agar penyidik mendalami kemungkinan lain mengenai waktu terjadinya peristiwa yang menyebabkan kematian korban, termasuk apakah korban mengalami dugaan tindak pidana beberapa jam sebelum jenazahnya ditemukan.
Jenazah Yanto Idorway diketahui ditemukan pada Senin (27/8) di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Menurut Yan, seluruh kemungkinan tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta hasil analisis digital forensik. Dengan demikian, penyidik dapat menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan menentukan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan hal penting agar penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Karena itu, Yan mengajak keluarga
korban dan seluruh pihak terkait untuk tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik, sembari terus mengawal proses hukum agar penyebab kematian Yanto Idorway dapat terungkap secara jelas;ujarnya (Ones).




komentar terbaru