Jpapua— Lebih dari enam dekade setelah integrasi Tanah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perdebatan mengenai status politik dan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) masih terus mengemuka. Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela hak asasi manusia asal Papua, dalam refleksinya terhadap perjalanan panjang sejarah integrasi wilayah tersebut.

Integrasi Papua ke NKRI berlangsung sejak 1 Mei 1963, setelah ditandatanganinya Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 antara perwakilan Kerajaan Belanda, J.H. Van Roijen dan C. Schurman, dengan perwakilan Pemerintah Indonesia, Subandrio. Perjanjian tersebut menjadi dasar utama bagi seluruh proses politik yang terjadi di Tanah Papua, termasuk langkah-langkah pemerintah Indonesia sebelum dan sesudah integrasi.

Namun, menurut Warinussy, sebagian pihak menilai bahwa isi perjanjian itu masih menyisakan ruang tafsir terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi Orang Asli Papua.

Sebelum integrasi, pada tahun 1961, badan perwakilan rakyat Papua yang dikenal sebagai Nieuw Guinea Raad (NGR) telah membentuk dasar politik untuk mempersiapkan berdirinya Negara Papua. Presiden Soekarno kala itu menyebutnya sebagai “negara boneka”.

Beberapa penelitian akademik juga memperkuat catatan sejarah tersebut. Dalam buku Een Daad van Vrije Keuze karya Prof. Peter H. Drooglever dan Bayang-Bayang Intervensi karya Greg Poulgrain, dijelaskan bahwa dinamika politik internasional pada masa itu sangat dipengaruhi oleh kepentingan global terhadap kekayaan sumber daya alam Papua.

Sebagai advokat dan pembela HAM, pada tahun 2018, Yan Christian Warinussy mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Setahun kemudian, tepatnya 6 Januari 2019, MK mengeluarkan putusan dengan tiga poin penting:

  1. Act of Free Choice (Pepera) merupakan peristiwa hukum internasional sehingga bukan kewenangan MK untuk menilainya.
  2. Para pemohon tidak dapat memaksa MK menyatakan sikap terhadap peristiwa hukum internasional tersebut.
  3. Karena UU No. 12 Tahun 1969 merupakan undang-undang tentang pembentukan provinsi, maka pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi hanyalah DPRD dan MRP.

Putusan tersebut, menurut Warinussy, menunjukkan bahwa perdebatan hukum mengenai status Papua masih terbuka untuk dikaji melalui berbagai forum — baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.

Warinussy menegaskan, penyelesaian persoalan Papua seharusnya ditempuh melalui pendekatan hukum dan politik yang bermartabat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia juga menilai keberadaan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) memiliki posisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran demokrasi dan politik rakyat Papua sebagai entitas sosial budaya yang memiliki hak menentukan nasib sendiri.

“Pendekatan militer yang masif tidak akan menyelesaikan persoalan politik. Justru hal itu berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM dan memperdalam luka sosial masyarakat Papua,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Warinussy menyerukan pentingnya dialog damai dan negosiasi politik antara pemerintah Indonesia dan perwakilan rakyat Papua. Menurutnya, langkah ini merupakan jalan paling rasional dan manusiawi untuk menemukan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi masa depan Tanah Papua dan rakyatnya.