Manokwari,wabumpapua.com— Advokat Yan Christian Warinussy, selaku kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, perusahaan distributor resmi minuman beralkohol di Manokwari, mendesak jajaran Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kegiatan pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol di gudang perusahaan kliennya yang berlokasi di Sowi 66, Kabupaten Manokwari, pada Selasa (18/11).

Warinussy meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk memperketat pengawasan dan melakukan penertiban menyeluruh terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara bersinergi bersama Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Menurutnya, pernyataan dari Presiden Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Ormas Parjal) yang menyebut adanya 58 titik kios penjualan minuman beralkohol ilegal di Manokwari harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata.

“Saya meminta dengan hormat kepada Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari untuk segera melakukan penertiban, penyegelan, hingga proses hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari berdasarkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan pencegahan minuman oplosan,” tegas Warinussy, Rabu(19/11/2025).

Warinussy turut menegaskan bahwa kliennya, PT Bram Bintang Timur, merupakan pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang sah dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Ia menyebut langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mencegah maraknya konsumsi produk oplosan yang membahayakan masyarakat.

“Ini penting bagi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Manokwari. Aparat Penegak Hukum di kabupaten maupun provinsi perlu mengamankan langkah hukum ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari maupun aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penertiban dan proses hukum atas peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut.