KUMURKEK, WabupPapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH., M.Si., menegaskan pentingnya peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan daerah yang berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam arahannya kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, senin(13/7/2026).

Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh ASN agar mematuhi aturan kedisiplinan, termasuk langsung menuju kantor setelah tiba di Kumurkek dan tidak singgah di tempat lain pada jam kerja.

Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai masing-masing, termasuk memberikan pembinaan kepada CPNS maupun ASN yang dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas.

Selain menyoroti kedisiplinan, Ferdinandus Taa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat terus berupaya memperjuangkan peningkatan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, termasuk menyampaikan usulan penyesuaian data pegawai dan peningkatan alokasi dana agar kapasitas keuangan daerah dapat membaik pada tahun anggaran berikutnya.

Sekda mengungkapkan bahwa gaji bulanan ASN, termasuk gaji ke-13, telah berhasil dibayarkan tepat waktu. Ia menyebut kondisi tersebut patut disyukuri mengingat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah lain yang belum dapat merealisasikan pembayaran gaji ke-13.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Maybrat belum dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Persoalannya bukan karena pemerintah tidak ingin membayar TPP, tetapi semata-mata karena kemampuan keuangan daerah belum mencukupi. Apabila anggaran tersedia, tentu hak pegawai akan dipenuhi,” tegasnya.

Sekda juga mengajak seluruh ASN memahami situasi fiskal nasional yang sedang mengalami penyesuaian kebijakan anggaran sehingga berdampak terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Ferdinandus Taa turut mengingatkan agar seluruh ASN yang baru dilantik segera menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepada Badan Kepegawaian dan Bagian Keuangan agar proses penyesuaian tunjangan jabatan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa ASN yang masih berpangkat Golongan III/c dan menjabat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana jabatan belum memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan jabatan. Hak tersebut baru dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Melalui arahannya, Sekda berharap seluruh ASN tetap menjaga semangat kerja, meningkatkan disiplin, memahami kondisi keuangan daerah, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maybrat.
Apabila diinginkan, berita ini juga dapat dilengkapi dengan tanggal kegiatan, lokasi rapat, serta kutipan langsung Sekda Ferdinandus Taa agar lebih lengkap dan siap tayang;(Ones).