sorong selatan, wabumpapua.com – Dua dokumen resmi yang beredar menunjukkan adanya penghentian dan pencabutan izin di sektor kehutanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dokumen pertama merupakan surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, Nomor S.62/PHL/PUPH/PHL.03.07/B/02/2026 tertanggal 21 Februari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Mitra Pembangunan Global.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencabutan PBPH mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 45 Tahun 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh kegiatan administrasi maupun kegiatan lapangan perusahaan dinyatakan dihentikan.
Kementerian Kehutanan juga menugaskan Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan bekas PBPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan terhadap aset yang berada di dalam areal bekas izin, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kehutanan sebagai bahan kebijakan dan tindak lanjut pemerintah.

Sementara itu, dokumen kedua berasal dari PT Lambodja Sertifikasi melalui surat Nomor 062/LASER/ADM/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVIII Manokwari.
Surat tersebut berisi pemberitahuan pencabutan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHL) milik PT Bangun Kayu Irian. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak tersedia kesiapan untuk dilakukan penilikan sertifikasi setelah masa pembekuan sertifikat.
Dokumen tersebut mencatat bahwa PT Bangun Kayu Irian memiliki areal kerja seluas sekitar 139.970 hektare yang berada di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sertifikat yang sebelumnya berlaku hingga 31 Mei 2030 dinyatakan dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbitnya kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan tata kelola kehutanan serta pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan di Papua Barat Daya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan administratif maupun teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku(Ones).




komentar terbaru