Manokwari, Wabumpapua.Com — Koordinator Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare beserta jajarannya yang telah mengambil alih penanganan perkara kematian almarhum Yanto Idorway dari Polres Pegunungan Arfak.
Yan Christian Warinussy mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara tersebut ditandai dengan dilaksanakannya rapat gelar perkara pada Rabu (17/9/2026) di Markas Polda Papua Barat, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Menurutnya, secara formal telah dilakukan sejumlah langkah hukum dalam rangka melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan, kata Warinussy, yakni diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik. Lanjutan/103.a./IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 September 2026.
“Secara formal telah dilakukan beberapa langkah hukum, di antaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik. Lanjutan/103.a./IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum, tanggal 17 September 2026,” ujar Yan Christian Warinussy,kamis(17/9/2026).
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat juga telah mengambil keterangan dari Dokter Jimmy Sembay, dokter yang sebelumnya melakukan bedah mayat atau otopsi terhadap jenazah almarhum Yanto Idorway.
Pengambilan keterangan tersebut, menurut Warinussy, merupakan bagian dari proses hukum yang diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara terang serta memberikan keadilan bagi almarhum Yanto Idorway dan keluarganya.
“Atas nama Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway dan keluarganya, kami terus menantikan perkembangan lanjutan pasca diambil alihnya penanganan perkara ini oleh Polda Papua Barat,” katanya.
Warinussy menegaskan, dengan dialihkannya penanganan perkara dari Polres Pegunungan Arfak kepada Polda Papua Barat, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Ia menyebut, salah satu tahapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah penyusunan administrasi penyidikan atau mindik lanjutan oleh penyidik Polda Papua Barat.
Selain itu, lanjut Warinussy, penyidik juga akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai bagian dari proses administrasi dan koordinasi penanganan perkara pada tahap penyidikan.
“Kemudian tentu Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat akan membuat administrasi penyidikan (mindik) lanjutan. Sekaligus akan pula dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelasnya.
Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway bersama keluarga, kata Warinussy, akan terus memantau perkembangan proses hukum setelah perkara tersebut secara resmi ditangani oleh Polda Papua Barat.
Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga fakta-fakta terkait kematian almarhum Yanto Idorway dapat terungkap melalui proses hukum ;ujarnya (Ones).




komentar terbaru