MANOKWARI, WABUMPAPUA.COM – Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolres Pegunungan Arfak segera memberikan informasi secara tertulis mengenai perkembangan proses penyidikan kasus meninggalnya almarhum Yanto Idorway.
Warinussy menegaskan, informasi perkembangan penanganan perkara tersebut perlu disampaikan kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara lengkap, terperinci, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, SP2HP merupakan bagian penting yang dibutuhkan keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana proses hukum telah dilakukan oleh pihak kepolisian, sekaligus menjadi dasar bagi tim kuasa hukum dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, saya mendesak Kapolres Pegunungan Arfak untuk segera memberikan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan secara tertulis sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kepada klien kami,” ujar Warinussy, jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan hilangnya Yanto Idorway atau dugaan mengalami kecelakaan ketika berada di sekitar Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa jenazah Yanto Idorway ditemukan di sekitar kali tersebut.
Warinussy mengatakan, jenazah almarhum Yanto Idorway ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026. Pada hari yang sama, jenazah kemudian dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, dilakukan pemeriksaan bedah mayat atau autopsi terhadap jenazah almarhum Yanto Idorway oleh ahli forensik dr. Jimmy Sembay, Sp.F, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
“Setelah dilakukan autopsi, keluarga korban hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway yang telah diambil dalam proses autopsi,” jelasnya.
Menurut Warinussy, hasil pemeriksaan forensik tersebut menjadi bagian penting dalam membantu mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway.
Karena itu, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk tahapan pemeriksaan forensik yang saat ini masih dinantikan.
“Sehingga sangat diperlukan adanya SP2HP sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya,” tegas Warinussy.
Ia berharap pihak Kepolisian Resor Pegunungan Arfak dapat segera memberikan SP2HP kepada keluarga korban secara resmi dan terperinci. Hal tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dan dapat mengetahui langkah-langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum keluarga korban juga berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan ilmiah, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Keluarga korban, lanjut Warinussy, tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian penting dalam memperoleh kejelasan mengenai penyebab meninggalnya almarhum Yanto Idorway serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;(Ones).




komentar terbaru