Manokwari, Wabumpapua.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan terkait perkara kematian Yanto Idorway.
SPDP lanjutan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2026.
Surat tersebut disampaikan penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, dengan tembusan kepada pelapor Saut Jagar Simarmata, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, serta keluarga korban yang diwakili Armando Rilon Idorway.
SPDP lanjutan itu telah diterima melalui Yan Christian Warinussy, SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Idorway.
Warinussy mengatakan, pihak keluarga korban menyambut proses penyidikan yang dilakukan Polda Papua Barat dan akan terus memantau setiap tahapan penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway akan senantiasa terus memantau segenap tahapan proses penyidikan yang tengah dan sedang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat,” kata Warinussy.
Menurutnya, pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa penyidik telah meminta keterangan tertulis dari dokter ahli forensik, Dr. Jimmy Sembay, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan bedah mayat atau autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway pada Senin, 27 Juli 2026.
Selain itu, Warinussy menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dua orang saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, masih mempertahankan keterangan awal mengenai peristiwa yang menimpa korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kedua saksi tersebut menyatakan bahwa korban Yanto Idorway terpeleset, kemudian jatuh ke Kali Memti dan hanyut.
Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan terdapat sejumlah bukti lain yang menurut mereka perlu didalami penyidik, termasuk hasil rekonstruksi, visum et repertum, serta hasil autopsi yang dinilai perlu dibandingkan dengan keterangan para saksi.
“Walaupun demikian, kami juga mendapati ada bukti lain dari hasil reka ulang atau rekonstruksi serta hasil visum et repertum maupun hasil autopsi yang tidak sejalan dengan keterangan kedua saksi yang berada di tempat kejadian perkara,” ujar Warinussy.
Peristiwa yang menimpa Yanto Idorway dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIT, di kawasan Kali Memti atau Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Warinussy mengatakan, pihak keluarga melihat adanya sejumlah hal yang masih perlu mendapatkan penjelasan secara hukum terkait kematian korban, khususnya mengenai kesesuaian antara keterangan saksi dengan hasil rekonstruksi serta temuan luka pada jasad korban.
“Karena keterangan saksi Tenu dan saksi Pattipeilohy cenderung bertentangan dengan fakta dari hasil rekonstruksi maupun luka-luka yang ditemukan pada jasad korban,” katanya.
Meski demikian, keluarga korban melalui tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Kami atas nama keluarga korban tetap menghormati proses penegakan hukum melalui tahapan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polda Papua Barat,” tegas Warinussy.
Dengan diterbitkannya SPDP lanjutan tersebut, proses penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang melibatkan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Keluarga korban berharap seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga penyebab serta rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Yanto Idorway dapat memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan hasil rekonstruksi, visum et repertum dan autopsi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum keluarga korban dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah(ones).




komentar terbaru