Manokwari, Wabumpapua.Com — Advokat sekaligus kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy, S.H., meminta penyidik Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik korban guna mengungkap secara terang benderang penyebab kematian mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, dan mantan penyiar TVRI Provinsi Papua Barat tersebut.

Warinussy menilai, telepon genggam milik korban merupakan salah satu barang bukti penting yang berpotensi mengungkap informasi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Yanto Idorway.

Permintaan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat satu unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 13 berwarna putih dengan casing berwarna cokelat, yang saat ini telah berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat.
“Kami sangat berharap handphone milik korban tersebut dapat dibuka dan diperiksa di laboratorium digital forensik. Dengan demikian, berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dalam perkara ini dapat terungkap secara objektif dan membantu penyidik menemukan kebenaran materiil,” ujar Warinussy dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan digital forensik dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menelusuri informasi yang relevan dengan perkara tersebut, sepanjang data yang tersedia dapat dipulihkan dan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Warinussy menyebutkan, hingga saat ini terdapat dua orang tersangka dalam perkara kematian Yanto Idorway, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Ia berharap penyidik dapat terus mendalami seluruh alat bukti, termasuk barang bukti elektronik, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil pemeriksaan medis dan laboratorium.
“Kami berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat dibuka secara menyeluruh. Kejujuran dan keterbukaan para tersangka dalam memberikan keterangan juga menjadi hal penting bagi penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Warinussy juga menyampaikan dugaan pihak keluarga bahwa kematian Yanto Idorway berkaitan dengan pekerjaannya semasa hidup sebagai mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, dan penyiar televisi. Ia turut menduga adanya perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Pertanyakan Dugaan Korban Terpeleset dan Hanyut
Kuasa hukum keluarga korban mengaku meragukan keterangan yang menyebutkan Yanto Idorway terpeleset, jatuh ke sungai atau kolam, kemudian tenggelam dan hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia di kawasan air terjun Memti.

Menurut Warinussy, keraguan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang, menurut pihaknya, perlu dicermati dan diklarifikasi dengan hasil olah TKP, visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pemeriksaan medis terhadap jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, tubuh korban disebut tidak mengalami patah tulang pada bagian kaki, lengan, tulang rusuk, tulang belakang, leher, maupun tengkorak kepala.

Bagi pihak kuasa hukum, temuan tersebut perlu dianalisis secara medis dan forensik untuk menilai kesesuaiannya dengan berbagai kemungkinan penyebab kematian korban.

Selain itu, Warinussy menyoroti informasi mengenai adanya sisa makanan yang disebut sebagai “es buah” di dalam usus korban saat autopsi dilakukan. Menurutnya, temuan tersebut juga perlu dikaji oleh ahli forensik dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan dan kronologi kejadian.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kematian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu temuan, melainkan harus didasarkan pada keseluruhan bukti ilmiah dan hasil penyidikan.

Selain pemeriksaan telepon genggam, Warinussy meminta penyidik Polda Papua Barat mendalami kronologi pencarian hingga penemuan jenazah Yanto Idorway, khususnya pada Minggu, 26 Juli 2026, hingga Senin, 27 Juli 2026.

Menurut keterangannya, keluarga korban masih melakukan pencarian secara mandiri di lokasi pada Minggu, 26 Juli 2026. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT, disebutkan beredar pesan di media sosial yang menginformasikan bahwa jenazah korban telah ditemukan di celah batu di kawasan air terjun Memti, tetapi baru akan dievakuasi keesokan harinya karena hari sudah malam.

Informasi tersebut, menurut Warinussy, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan lebih lanjut.
Di antaranya, siapa yang pertama kali menemukan jenazah korban, berapa orang yang terlibat dalam penemuan tersebut, pukul berapa jenazah ditemukan, serta apakah orang-orang yang menemukan jenazah merupakan anggota keluarga, aparat keamanan, atau pihak lainnya.

Ia meminta agar seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dimintai keterangan sehingga kronologi penemuan jenazah dapat disusun secara jelas, terukur, dan berdasarkan fakta.
Minta Penyidikan Dilakukan Secara Menyeluruh.

Warinussy juga menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam yang menurut pihak kuasa hukum terlihat pada wajah dan tubuh korban saat pemeriksaan visum maupun autopsi.

Berdasarkan pengamatan tersebut, pihaknya menduga peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idorway mungkin melibatkan lebih dari satu orang.
Meski demikian, dugaan mengenai jumlah orang yang terlibat maupun kemungkinan adanya pelaku lain perlu diuji melalui pemeriksaan forensik, keterangan saksi, analisis barang bukti, dan hasil penyidikan kepolisian.

Karena itu, pihak kuasa hukum keluarga meminta Polda Papua Barat tidak hanya berfokus pada keterangan para tersangka, tetapi juga mengoptimalkan pemeriksaan seluruh barang bukti yang relevan, termasuk telepon genggam korban dan bukti elektronik lainnya.

Warinussy berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan dan keadilan. Semua bukti yang ada harus diperiksa secara menyeluruh agar kebenaran materiil dalam perkara kematian Yanto Idorway dapat terungkap,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum keluarga korban berharap penyidik Polda Papua Barat dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik korban, apabila pemeriksaan tersebut telah dilakukan dan hasilnya dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum;ujarnya (Ones).