Papua, Wabumpapua.Com — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, mempertanyakan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penempatan sekitar 2.700 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di enam kabupaten di wilayah Papua Tengah sejak awal Oktober 2026.
Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa Dewan Adat Papua sebagai wadah representasi masyarakat adat Papua merasa prihatin dan gelisah terhadap pendekatan keamanan yang dinilai terus berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Warinussy, penempatan personel militer dalam jumlah besar tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta sumber dan penggunaan anggaran operasi keamanan di Tanah Papua.
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan penempatan personel tersebut telah melalui mekanisme politik dan pengawasan di parlemen nasional, baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Selain itu, Warinussy menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pelaksanaan pemerintahan di Tanah Papua.
Atas kondisi tersebut, Warinussy mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi terhadap penganggaran dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan yang berkaitan dengan penempatan personel militer dalam jumlah besar di wilayah Papua.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dalam kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan keamanan berskala besar perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat yang bermukim di wilayah penempatan pasukan.
Dalam keterangannya, Warinussy menyebutkan enam kabupaten yang menjadi lokasi penempatan personel militer, masing-masing dengan jumlah sekitar 450 personel.
Keenam kabupaten tersebut meliputi:
Kabupaten Dogiyai, di wilayah bagian barat daya, sebanyak 450 personel.
Kabupaten Paniai, di wilayah bagian tengah, sebanyak 450 personel.
Kabupaten Intan Jaya, sebanyak 450 personel.
Kabupaten Puncak Jaya, di wilayah timur laut, sebanyak 450 personel.
Kabupaten Puncak, di wilayah bagian tengah timur, sebanyak 450 personel.
Kabupaten Deiyai, di wilayah bagian selatan tengah, sebanyak 450 personel.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Warinussy, total personel yang disebut ditempatkan di enam kabupaten tersebut mencapai sekitar 2.700 orang.
Namun, informasi mengenai jumlah personel, lokasi penempatan, dasar operasi, serta mekanisme penganggarannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak TNI dan instansi pemerintah terkait.
Warinussy menduga penempatan personel militer dalam jumlah besar tersebut dapat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan warga sipil di wilayah Papua.
Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam setiap kebijakan keamanan yang dilaksanakan di Tanah Papua.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta jaminan agar warga sipil dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan aman.
DAP berharap pemerintah memberikan penjelasan yang transparan mengenai kebijakan penempatan personel tersebut, termasuk tujuan operasi, landasan hukum, mekanisme pengawasan, dan sumber pembiayaannya.(Ones).




komentar terbaru