Manokwari, Wabumpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penyatuan dua kubu Dewan Adat Papua (DAP) yang berlangsung di Aidoram, Biak, Provinsi Papua, pada Minggu (2/8/2026).

Menurut Warinussy, penyatuan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Dewan Adat Papua sebagai rumah besar bagi Orang Asli Papua (OAP). Penyatuan ditandai dengan pertemuan dua tokoh adat, Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut, yang sebelumnya masing-masing memimpin kepengurusan DAP dengan sekretariat di Kampkey, Abepura dan Expo Waena, Jayapura.
“Dengan penyatuan ini, Dewan Adat Papua kembali menjadi satu sebagai rumah besar Orang Asli Papua yang memiliki akar budaya ras Melanesia sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Warinussy dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini, keberadaan DAP yang solid dan terkonsolidasi sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat mulai dari tingkat marga, kampung, suku, wilayah hingga kesatuan masyarakat hukum adat.

Sebagai pimpinan LP3BH Manokwari, Warinussy memberikan penghargaan kepada Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut atas komitmen mereka dalam mengakhiri perbedaan dan membangun kembali persatuan di tubuh Dewan Adat Papua.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam perjalanan sejarah masyarakat adat Papua dan menjadi fondasi bagi penguatan perjuangan dalam menjaga eksistensi Orang Asli Papua.

Dalam pernyataannya, Warinussy juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen hak asasi manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP).

Ia berharap penyatuan Dewan Adat Papua menjadi awal dari semakin kuatnya konsolidasi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional, pelestarian nilai-nilai budaya, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui jalur yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyatuan kembali Dewan Adat Papua merupakan langkah yang sangat penting untuk memperkuat persatuan dan memperjuangkan eksistensi masyarakat adat Papua di atas tanah kelahirannya,” tutup Warinussy;(Ones).