Manokwari, Wabumpapua.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menangani secara serius perkara dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan tiga oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yan Cristian Warinussy mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban yang disebut telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses hukum dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut tiga terduga pelaku yang merupakan anggota Polri bertugas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, masing-masing berinisial CRA, AVT, dan MA.
“Ketiga oknum tersebut sedang menjalani proses hukum dalam tiga perkara yang berbeda,” ujar Warinussy, senin(24/8/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa telah berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA. Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh penyidik kepolisian dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warinussy meminta seluruh pihak yang menangani perkara tersebut, mulai dari majelis hakim, penyidik kepolisian hingga jaksa penuntut umum, agar menjalankan tugas secara profesional, objektif dan berintegritas demi memberikan keadilan kepada korban.
“Kami berharap perkara ini dituntut dengan hukuman yang tinggi sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Selain proses pidana, Warinussy juga meminta agar apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ketiga oknum anggota Polri tersebut segera diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri.
Ia menilai, apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menyangkut integritas dan kehormatan institusi Polri.
“Apabila terbukti bersalah, kami meminta agar mereka juga segera diproses secara disiplin dan kode etik kepolisian, termasuk pemberhentian dari dinas apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Warinussy.
Warinussy juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban memperoleh informasi bahwa Kapolda Papua Barat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Karena itu, ia berharap perhatian tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap seluruh proses hukum maupun proses etik terhadap para oknum yang bersangkutan.
“Kami meminta agar seluruh proses berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan hukum terhadap keluarga korban akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
LP3BH Manokwari, lanjutnya, juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga hak-hak korban tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga;(Ones).




komentar terbaru