Sorong, Wabumpapua.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Titirlolobi, S.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya di bawah kepemimpinan Thomas Jafferzon Baru, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta pemerintah kabupaten/kota untuk lebih cermat dalam memberikan pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada organisasi Orang Asli Papua (OAP).
Yosep mengingatkan, pemberian pekerjaan atau paket kegiatan kepada organisasi yang legalitasnya tidak jelas, tidak memiliki badan hukum, atau tidak tercatat pada instansi pemerintah yang berwenang, dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bahkan, menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada organisasi OAP. Legalitas organisasi harus terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Yosep, selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pekerjaan yang diperuntukkan bagi pengusaha dan kontraktor OAP melalui KAPP harus diberikan kepada organisasi yang memiliki legalitas serta dokumen administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yosep menyatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, KAPP yang dipimpin Thomas Jafferzon Baru memiliki legalitas organisasi yang menurutnya jelas serta telah terdaftar pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, kata Yosep, organisasi tersebut juga tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui aplikasi SIOLA tertanggal 15 April 2025.
“Kami memiliki dokumen organisasi yang menunjukkan bahwa KAPP yang dipimpin oleh saudara Thomas Jafferzon Baru memiliki legalitas organisasi yang jelas dan telah tercatat pada instansi pemerintah terkait,” katanya.
Minta Pemerintah Verifikasi Legalitas
Yosep juga menyebut Dewan Adat Papua (DAP) sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan sejarah pendirian KAPP telah mengeluarkan surat yang pada prinsipnya mengakui keberadaan KAPP berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Karena itu, menurut Yosep, persoalan legalitas KAPP harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menetapkan pihak yang menerima atau mengelola pekerjaan penunjukan langsung yang diperuntukkan bagi pengusaha dan kontraktor OAP melalui KAPP.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat nama organisasi, tetapi harus melakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas, kepengurusan, serta status organisasi pada instansi yang berwenang.
“Jangan sampai pemerintah memberikan pekerjaan kepada organisasi yang kemudian legalitasnya dipersoalkan. Pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen dan status hukumnya,” tegasnya.
Akan Tempuh Langkah Hukum
Sebagai kuasa hukum KAPP, Yosep mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek yang diberikan kepada kontraktor OAP melalui KAPP di wilayah Papua Barat Daya.
Apabila pihaknya menemukan adanya pemberian paket pekerjaan kepada organisasi yang menurut dokumen mereka tidak memiliki legalitas yang sah, Yosep menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sebagai kuasa hukum KAPP akan terus memantau setiap proyek yang diberikan kepada kontraktor OAP melalui KAPP. Apabila ditemukan adanya pejabat pemerintah yang memberikan proyek penunjukan langsung kepada organisasi yang legalitasnya tidak jelas atau tidak terdaftar, tentu kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Yosep secara khusus meminta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun pemerintah kabupaten/kota agar tidak terburu-buru menetapkan organisasi penerima pekerjaan sebelum seluruh dokumen legalitasnya diperiksa.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi KAPP kepada organisasi yang dikaitkan dengan kepemimpinan Roymondus Nau, karena menurut Yosep, pihaknya memiliki dokumen yang menjadi dasar untuk mempersoalkan legalitas organisasi tersebut.
“Untuk itu, kami meminta pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pihak terkait agar sebelum memberikan proyek penunjukan langsung atau program yang diperuntukkan bagi KAPP, terlebih dahulu memeriksa dan memastikan legalitas organisasi penerima. Jangan sampai keputusan administrasi pemerintah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Yosep(Ones).




komentar terbaru