Manokwari, Wabumpapua.Com — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway, mengapresiasi langkah dan kerja penyidik Polda Papua Barat dalam mendalami perkara kematian Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Apresiasi tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy setelah dirinya mendampingi keluarga korban memberikan keterangan kepada penyidik Polda Papua Barat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Warinussy, proses penyidikan saat ini terus berjalan dan penyidik disebut tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, saya memberikan apresiasi atas kerja keras Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitulu, SH, S.I.K., MH, beserta jajarannya,” ujar Warinussy.

Ia menjelaskan, keluarga korban turut berpartisipasi dalam proses penyidikan dengan menyerahkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban Yanto Idorway kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Barang-barang tersebut, kata Warinussy, diserahkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi keluarga korban dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Sebagai bentuk partisipasi keluarga korban, kami juga telah menyerahkan beberapa barang yang diduga sebagai milik korban Yanto Idorway kepada penyidik,” jelasnya.

Warinussy juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga dan kuasa hukum, penyidik Polda Papua Barat sedang berupaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan, penyidik juga disebut telah melibatkan ahli kedokteran forensik serta dokter yang melakukan pemeriksaan luar terhadap korban untuk kepentingan pembuatan Visum et Repertum.
“Informasi yang kami dapatkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang relevan dan ahli kedokteran forensik serta dokter yang melakukan pemeriksaan luar untuk kepentingan pembuatan Visum et Repertum,” katanya.

Selain itu, penyidik disebut tengah mendalami telepon seluler yang diduga milik korban. Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

Warinussy berharap proses pendalaman alat bukti tersebut dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan pada saat korban meninggal dunia.

Keluarga korban, lanjut dia, berharap penyidik Polda Papua Barat dapat segera melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai cukup.
“Keluarga korban Yanto Idorway berharap sedapat mungkin penyidik Polda Papua Barat dapat segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang kelak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara kematian korban Yanto Idorway,” pungkas Warinussy;(ones).