Manokwari, wabumpua.con– Penatua Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua sekaligus anggota Badan Pekerja Klasis Manokwari, Yan Cristian Warinussy, menyoroti proses konsultasi publik terhadap rancangan perubahan atau Amandemen V Tata Gereja GKI di Tanah Papua yang saat ini sedang berlangsung, termasuk di Wilayah VI GKI di Tanah Papua.

Warinussy menilai proses tersebut perlu mendapatkan perhatian secara kritis karena, menurut pandangannya, terdapat persoalan pada tahapan formal dalam penyusunan rancangan perubahan Tata Gereja tersebut.
“Saya memandang bahwa proses konsultasi publik tentang rancangan (draft) perubahan (amandemen) Tata Gereja ke-V GKI adalah suatu proses yang mengalami cacat formal menurut hukum,” kata Warinussy, jumat (25/9/2026).

Menurutnya, salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah belum terlihatnya proses evaluasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari aras jemaat hingga klasikal, sebelum rancangan perubahan Tata Gereja tersebut disusun dan dikonsultasikan kepada warga GKI.

Ia menjelaskan, evaluasi seharusnya menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi berbagai fakta, persoalan, kebutuhan serta pergumulan yang terjadi di tingkat jemaat maupun klasis. Hasil evaluasi tersebut kemudian dapat menjadi dasar dalam menentukan bagian-bagian Tata Gereja yang memang perlu diubah, diperbaiki atau disempurnakan.
“Evaluasi sesungguhnya penting untuk mengungkapkan fakta bahwa adanya pergumulan jemaat dan Klasis yang menjadi dasar bagi penting serta mendesaknya dilakukan perubahan, perbaikan ataupun penyempurnaan yang dimulai dari Tata Gereja itu sendiri,” ujarnya.

Warinussy mengatakan, dalam perspektif manajemen atau tata kelola organisasi modern, terdapat tahapan yang ideal dalam menjalankan sebuah organisasi.

Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi yang selanjutnya menjadi dasar untuk menyusun perencanaan berikutnya.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah tahapan evaluasi secara menyeluruh tersebut telah dilakukan sebelum proses penyusunan Amandemen V Tata Gereja GKI di Tanah Papua dilaksanakan.
“Evaluasi adalah salah satu tahapan penting dari konteks ilmu manajemen atau tata kelola sebuah organisasi modern seperti halnya GKI di Tanah Papua. Tahapan awal adalah perencanaan, kemudian pelaksanaan, lalu monitoring dan evaluasi sebagai dasar untuk membuat dan atau merancang suatu perencanaan kembali,” jelasnya.
Menurut Warinussy, proses

perubahan Tata Gereja tidak semata-mata menyangkut perubahan norma atau aturan organisasi, tetapi harus berangkat dari kebutuhan nyata yang dirasakan oleh jemaat dan klasis sebagai bagian penting dari kehidupan bergereja.

Ia menilai keterlibatan warga gereja dalam proses tersebut menjadi penting agar rancangan perubahan Tata Gereja benar-benar mampu menjawab kebutuhan aktual organisasi dan pelayanan GKI di Tanah Papua.
“Saya tidak melihat tahapan ideal ini terjadi dalam proses merancang sebuah Amandemen V Tata Gereja GKI di Tanah Papua,” katanya.

Lebih lanjut, Warinussy mengajak seluruh presbiter, baik penatua maupun syamas, serta seluruh warga jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk warga jemaat di Wilayah VI, untuk terlibat secara aktif dalam proses konsultasi publik tersebut.

Ia mendorong agar setiap pihak tidak hanya menerima rancangan yang telah disiapkan, tetapi membaca dan mencermatinya secara kritis berdasarkan pengalaman, kebutuhan dan pergumulan nyata yang terjadi di lingkungan jemaat dan klasis masing-masing.
“Segenap kaum Presbiter, penatua dan syamas, serta warga jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk di Wilayah VI GKI di Tanah Papua, hendaknya secara riil tetapi kritis membaca dan membuat usul, saran dan konsep yang aktual kepada GKI di Tanah Papua melalui Badan Pekerja Sinode dan Tim Amandemen Tata Gereja GKI tersebut,” tegasnya.

Warinussy berharap proses konsultasi publik terhadap Amandemen V Tata Gereja dapat menjadi ruang partisipasi yang substantif bagi seluruh unsur GKI di Tanah Papua. Menurutnya, masukan dari tingkat jemaat dan klasis perlu menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Tata Gereja.
Ia menekankan bahwa perubahan Tata Gereja seharusnya tidak hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, pelayanan dan kehidupan bergereja yang sesuai dengan kebutuhan warga GKI di Tanah Papua.

Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan Amandemen V Tata Gereja diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif dan berdasarkan kebutuhan nyata yang ditemukan melalui proses evaluasi di tingkat jemaat maupun klasis;(Ones).