Manokwari,Wabumpapua.Com — Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway, meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terkait kasus kematian Yanto Idorway.
Warinussy menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak keluarga korban menilai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pihak keluarga melalui tim penasihat hukum menghargai dan menghormati langkah penyidik Polda Papua Barat yang telah menetapkan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi dan diduga berada bersama korban Yanto Idorway di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, dalam rentang waktu sekitar pukul 13.36 hingga 16.30 WIT.
Warinussy menjelaskan, tim kuasa hukum keluarga korban meyakini bahwa penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada proses penyidikan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pembunuhan, dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 ayat (3) KUHP, sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
“Kami meyakini bahwa penetapan kedua tersangka tersebut telah memenuhi prinsip, asas, dan teori hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia,” demikian sikap yang disampaikan Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum keluarga korban, kepada media ini minggu (11/10/2026).
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan hal penting agar penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, tim penasihat hukum bersama keluarga korban menyatakan sangat menghargai dan menghormati langkah penyidik Polda Papua Barat dalam menangani perkara tersebut.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat terus berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga Yanto Idorway.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, penanganan perkara selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah;Ujarnya (Ones).




komentar terbaru