Sorong Selatan, Wabumpapua.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sorong Selatan, Frans B. Kewetare, S.E., M.Tr.Ap, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pinjaman daerah sebesar Rp77 miliar yang disebut digunakan untuk menyuap pihak kejaksaan dalam perkara dana operasional kepala daerah tahun 2023 merupakan berita bohong (hoaks) dan fitnah.

Pernyataan tersebut disampaikan Frans B. Kewetare kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan merasa perlu memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan di media sosial maupun sejumlah media daring.

Klarifikasi tersebut bertujuan menjaga kondusivitas daerah, menjunjung transparansi, serta melindungi nama baik pemerintah daerah.
“Pmerintah Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah memproses dana sebesar Rp77 miliar untuk tujuan sebagaimana yang diberitakan. Seluruh pengelolaan keuangan daerah wajib melalui mekanisme APBD yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Frans.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menghormati supremasi hukum dan mendukung sepenuhnya kinerja aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, ia membantah keras tuduhan yang menyebut pemerintah daerah melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum terkait perkara dana operasional kepala daerah tahun 2023.
“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.

Frans menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah diawasi secara berlapis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat, serta diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan sistem pengawasan tersebut, menurutnya, tidak mungkin terjadi pergeseran anggaran dalam jumlah besar di luar mekanisme yang telah diatur.
BKAD Sorong Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang valid. Prinsip konfirmasi dan check and recheck harus selalu dikedepankan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi,” katanya.

Lebih lanjut, Frans menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong tersebut.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak terkait kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Frans(Ones).